Sabtu, 24 Desember 2011

Sosialisasi Peraturan Mentri No. 32 tahun 2011 di gedung serba guna kantor Bupati karimun, Poros...mendapat perhatian serius LSM dan Organisasi se-Kabupaten Karimun.....pasalnya sosialisasi tersebut jauh dari topik yang dibicarakan...Prioritas peserta menanyakan tentang APBD kabupaten Karimun,...baik dari POS Proposal dan HIBAH yang tak kunjug cair, KWITANSI kosong... ..dan ketuk palu di DPRD serta sisa yg tak jelas...."...pembicaranpun jadi alot............. Pak saya mau bertanya...dari topik dan kalimat / kata2 di layar itu indah sekali, berbunyi APBD daerah dari rakyat dan untuk Rakyat....tapi kenyataannya adalah dari rakyat untuk WAKIL rakyat " ujar peserta dari LSM tsb,.....suasana jadi heboh dan kritik ....dihadapan panitia dan dari Kementrian RI......serasa dana tsb mereka punya....payahhhh...


1 komentar:

Unknown mengatakan...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK....di karimun ada gak ya????? BIP badan Imformasi publik...segala imformasi milik masyarakat......kok...pada diam ya?????